Edisi 12 Oktober 2026Uang yang bekerja untuk hidupmu.
← Dompet CerdasPajak

Warisan di mata pajak: harta yang diterima tanpa membeli tetap harus dicatat

Kehilangan orang tua mendatangkan urusan yang tidak pernah dipersiapkan, termasuk pertanyaan apakah rumah dan tabungan yang diwariskan ikut dikenai pajak.

Warisan di mata pajak: harta yang diterima tanpa membeli tetap harus dicatat
Foto: Т / Wikimedia Commons (CC0)

Setelah masa berkabung, ada tumpukan urusan administratif yang menunggu: rekening yang harus ditutup, sertifikat yang harus dibalik nama, dan pertanyaan yang kerap muncul dengan nada khawatir: apakah warisan ini akan dikenai pajak? Jawabannya memerlukan pemisahan antara dua hal yang sering dicampur, yaitu pajak atas penghasilan dan kewajiban melaporkan harta.

Menerima bukan berarti berpenghasilan

Baca juga: Klien yang memotong pajak dan klien yang tidak: dua jenis pembayaran yang diterima pekerja lepas

Dalam kerangka pajak penghasilan, warisan diperlakukan berbeda dari gaji, laba usaha, atau keuntungan menjual aset. Harta yang berpindah karena kematian pewaris kepada ahli warisnya pada dasarnya bukan tambahan kemampuan ekonomi yang dikenai pajak penghasilan bagi penerimanya. Ini prinsip yang penting dipahami agar ahli waris tidak membayangkan ada tagihan besar yang menanti hanya karena menerima sesuatu.

Namun bukan berarti pajak tidak hadir sama sekali. Ketika harta warisan berupa tanah atau bangunan dan kepemilikannya dibalik nama ke ahli waris, ada bea atas perolehan hak yang menjadi urusan daerah, dengan ketentuan dan pengurangan tersendiri untuk perolehan karena waris. Dan setelah harta itu menjadi milik ahli waris, segala penghasilan yang dihasilkannya, misalnya sewa dari rumah warisan atau bunga dari tabungan warisan, adalah penghasilan baru yang masuk hitungan pajak seperti biasa. Yang bebas adalah perpindahannya, bukan apa yang dihasilkannya sesudah berpindah.

Yang tetap harus dilaporkan

Inilah bagian yang paling sering terlewat. Meski bukan objek pajak penghasilan, harta warisan tetap harus muncul dalam daftar harta di laporan pajak tahunan ahli waris. Rumah yang kini atas nama kita, tabungan yang sudah berpindah, atau kendaraan yang diwarisi menjadi bagian dari gambaran kekayaan yang dilaporkan, dengan keterangan bahwa perolehannya berasal dari warisan. Laporan yang tidak mencantumkannya membuat ada harta yang tiba-tiba muncul di tahun berikutnya tanpa penjelasan, dan itulah yang mengundang pertanyaan, bukan warisannya sendiri.

Sisi lain yang sering terlupakan adalah kewajiban pewaris sendiri. Jika almarhum memiliki kewajiban pajak yang belum diselesaikan atau laporan tahunan yang belum disampaikan, urusannya tidak hilang bersama beliau; ada ketentuan tentang bagaimana laporan terakhir dan penyelesaiannya diurus oleh ahli waris. Mengetahui ini sejak awal membuat pembagian harta berjalan dengan gambaran yang lengkap, bukan gambaran yang hanya memuat sisi penerimaannya.

Praktik yang menenangkan adalah menyimpan seluruh dokumen perpindahan: surat keterangan waris, akta pembagian, bukti balik nama, dan bukti pembayaran bea yang terkait. Dokumen itulah yang menjelaskan, bertahun-tahun kemudian, dari mana sebuah harta berasal. Warisan bukan beban pajak yang perlu ditakuti. Ia hanya perlu dicatat dengan rapi, seperti semua yang kita miliki.

OK
Okta KurniawanOkta menulis di Dompet Cerdas dari 2022 sampai 2025 dan menjadi salah satu penulis terbanyak di situs ini, terutama tentang pajak penghasilan dan slip gaji. Ia terbiasa menghitung ulang setiap contoh perhitungan dengan kalkulator meja sebelum mengirimkan naskah.
Dapatkan tulisan baru Dompet Cerdas lewat email

Satu surel singkat setiap kali ada artikel baru. Tidak ada iklan, berhenti kapan saja.